Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
(1)Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
  1. PKB;
  2. BBNKB;
  3. PAB;
  4. PBBKB;
  5. PAP;
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen Pajak MBLB.
(2)Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
  1. PBB-P2;
  2. BPHTB;
  3. PBJT;
  4. Pajak Reklame;
  5. PAT;
  6. Pajak MBLB;
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen PKB; dan
  9. Opsen BBNKB.
(3)Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat den gan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.

Terkait

Komentar!