Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial , dan budaya .
- Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
- Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
- Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang t erlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- Olahragawan adalah Peolahra ga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
- Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau p endanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
- Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
- Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
- Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
- Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, keb ugaran, dan kegembiraan.
- Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknol ogi Keolahragaan.
- Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
- Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahi ran berolahraga.
- Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
- Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiat an Olahraga.
- Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih dan Olahraga.
- Penghargaan Olahraga adalah p engakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
- Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
- Sarana Olahr aga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
- Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti- Doping .
- Pembinaan dan Pengemba ngan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
- Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentua n peraturan perundang-undangan.
- Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga ya ng merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak ber badan hukum.
- Standar Nasional Keolahragaan adalah krit eria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
- Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dalam uji kompetensi.
- Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
- Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuas aan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga .
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.