Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 45
(1)Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan
dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan
martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi.
(2)Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia
yang diaku i oleh International Olympic Committee dan
komite paralimpi ade Indonesia yang diakui oleh
International Paralympic Committee.
(3)Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade
Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan
Indonesia serta memperol eh dukungan Masyarakat
untuk mengikuti:
- pekan Olahraga dunia;
- pekan Olahraga regional ;
- pekan Olahraga kawasan ; dan
- pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.
(4)Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olympic Committee, Olympic
Council of Asia, South East Asia Games Federation , dan
organisasi Olahraga internasional lain yang menjadi
afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(5)Komite olimpiade Indonesi a ikut membantu
Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan
pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan
yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga
olahraga nasional.
(6)Komite olimpiade Indonesia berkewajiban unt uk
menjalankan diplomasi Olahraga internasional .