Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB IV
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1)Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaks anaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2)Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga
nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3)Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan k ebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
(4)Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan
Keolahragaan den gan mempertimbangkan potensi
daerah dan kondisi daerah.
Pasal 13
(1)Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- menyusun dan menetapkan desain besar
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
(2)Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
- melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keola hragaan di daerah; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Pasal 14
(1)Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat
nasional dilakukan secara ter padu dan
berkesinambungan.
(2)Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam melaksana kan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 3) dan
Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk
organisasi perangkat daerah yang menangani bidang
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan
penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 s ampai dengan
Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.