Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 31
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk
meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan,
kebugaran, d an Prestasi Olahraga.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade
Indonesia , organisasi Olahraga Penyandang
Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang
Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisa si,
kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi
yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan di u nit layanan disabilitas.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga
pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga
Prestasi berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan
kondisi disabilitas fisik, intelektua l, mental , dan/atau
sensorik.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade
Indonesia , organisasi Olahraga Penyandang
Disabilitas , dan/atau Induk Organisasi Cabang
Olahraga di tingkat pusat dan daerah deng an
menekankan peningkatan kemampuan manajerial
melalui pendidikan dan pelatihan secara
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga
Prestasi untuk Olahragawan nondisabilitas dengan
menyesuaik an klasifikasi disabilitas fisik, intelektual,
mental , dan/atau sensorik.
(7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6) wajib
memperhatikan latihan yang proporsional untuk
menghindari terjadinya cidera yang m emperparah
kondisi disabilitas.