Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBagian Kesatu
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakuk an kegiatan Olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;
- menjadi Pelaku Olahraga;
- mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
- mengembangkan Industri Olahraga;
- berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
- meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
- memperoleh Penghargaan Olahraga.
Pasal 7
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk
memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai
dengan kebutuhan, harkat , dan martaba tnya.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta
dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.