Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
  1. melakuk an kegiatan Olahraga;
  2. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
  3. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
  4. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;
  5. menjadi Pelaku Olahraga;
  6. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
  7. mengembangkan Industri Olahraga;
  8. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
  9. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
  10. memperoleh Penghargaan Olahraga.

Pasal 7
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat , dan martaba tnya.

Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.

Terkait

Komentar!