Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 20
(1)Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan
dalam rangka meningkatkan harkat dan mar tabat
bangsa.
(2)Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk
mencapai Prestasi.
(3)Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan
terpadu, berjenjang, dan berke lanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.
(4)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan,
mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga
Prestasi.
(5)Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
dapat:
- membentuk perkumpulan Olahraga;
- memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
- memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;
- mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
- melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
- memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
- menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
- mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
- mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
- mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
- melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;
- mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan
- mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.