Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota mempunyai wewenang:
  1. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kebijakan d aerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
  2. mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten/kota; dan
  3. menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutserta an cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Terkait

Komentar!