Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB XXIII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Keolahragaan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
(2)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan
Arbitrase Olahraga Indonesia dan Badan Arbitrase
Keolahragaan Indonesia yang telah ada tetap
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai
dengan terbentuknya badan arbitrase Keolahragaan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 106
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dar i Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4535), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ket entuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 107
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 108
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepa da Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani
bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 109
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4535), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.