Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB IX
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IX
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Olahragawan
Pasal 57
(1)Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan
Olahragawan profesional.
(2)Olahragawan penyandang disabilitas merupakan
Olahragawan yang melaksanakan Ola hraga sesuai
dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik.
Pasal 58
(1)Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga
yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2)Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)mempunyai hak :
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
- beralih status menjadi Olahragawan profesional.
Pasal 59
(1)Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan
Olahraga sebagai profesi sesua i dengan keahliannya.
(2)Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
(3)Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan
profesinya mempunyai hak untuk:
- didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli
- mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan
- mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .
Pasal 60
(1)Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan
kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang
disabilitas.
(2)Setiap Olahragawan penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
- mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
- mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan
- mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.
Pasal 61
Setiap Olahragawan berkewajiban:
- menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap
- menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 62
(1)Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga amatir.
(2)Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari cabang Olahraga Profesional
dan/atau bergabung dalam cab ang Olahraga Amatir.
Pasal 63
Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat
dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan
antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
Pasal 64
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dap at dilakukan untuk
membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan
tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di
daerah asal.
Pasal 65
(1)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan
pertimbangan kepentin gan peningkatan Prestasi,
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan , serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
- perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.
Bagian Kedua
Pembina Olahraga
Pasal 66
(1)Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan,
Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga
Olahraga p ada tingkat pusat dan tingkat daerah yang
telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2)Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan
fungsinya dalam organisasi.
Pasal 67
(1)Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan
pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan
bantuan hukum.
(2)Pembina Olahraga berkewajiban:
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 68
Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam
setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga
wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan reko mendasi dari Induk Organisasi
- mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- menga lihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.
Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan
Pasal 69
(1)Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten
pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor,
administrator, pemandu, penyuluh/penggerak,
instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika,
psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan , dan
tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyel enggarakan kegiatan Olahraga.
(2)Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang
dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga
bersangkutan dan/atau le mbaga sertifikasi kompetensi
Tenaga Keolahragaan lainnya.
(3)Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan
bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga
Keolahragaan yang bersangkutan.
(4)Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus
yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
Pasal 70
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya
berhak untuk mendapatkan:
- pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan
- pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Pasal 71
Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan ;
- mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan,
Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak
dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina
Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 71 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.