Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 28
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi
Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat
kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga
tingkat pro vinsi, hingga Induk Organisasi Cabang
Olahraga tingkat nasional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan
sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 5) juga dilakukan
melalui jalur klub, sentra pembinaan Olah raga,
instansi pemerintah/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
dan/atau swasta.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) dilaksanakan dengan memberdayakan
perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan
sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta
menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan
berkelanjutan.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) melibatkan
pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses
regenerasi.
(7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
(8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan
sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/atau
pimpinan klub/ Organisasi Olahr aga.