Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 58
(1)Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2)Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)mempunyai hak :
  1. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
  2. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
  3. mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
  4. memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
  5. beralih status menjadi Olahragawan profesional.

Terkait

Komentar!