Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 24
(1)Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan
Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan
atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah maup un atas prakarsa sendiri.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan
Masyarakat setempat.
(3)Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaima na dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi
cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.