Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Terkait

Komentar!