Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 46
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
  1. memasyarakatkan Olahraga;
  2. menjaring bibit Olahragawan potensial;
  3. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
  4. mening katkan Prestasi Olahraga;
  5. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  6. meningkatkan ketahanan nasional;
  7. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  8. mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan
  9. mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.

Terkait

Komentar!