Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
  1. membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men yosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaa n;
  2. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
  3. mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
  4. melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
  5. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dal am pekan Olahraga internasional.
Terkait

Komentar!