Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk:
  1. pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
  2. pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;
  3. dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
  4. inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
  5. dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;
  6. mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
  7. inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.
Terkait

Komentar!