Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 99
(1)Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi
Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usa ha,
dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa
dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan
Olahraga.
(2)Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan
usaha , dan/atau perseorangan.
(3)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
memperhatikan data dan informasi yang terdapat
dalam sistem data dan informasi Keolahragaan.
(4)Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemb erian
kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat
luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan,
kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain
yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(5)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 4) oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan
keterampilan hidup kepada Olahragawan.
(6)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan
kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pem erintah Daerah secara keberlanjutan.
(7)Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian
Penghargaan Olahraga.
(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk,
pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian
Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur denga
Peraturan Presiden.