Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB III
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakuk an kegiatan Olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;
- menjadi Pelaku Olahraga;
- mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
- mengembangkan Industri Olahraga;
- berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
- meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
- memperoleh Penghargaan Olahraga.
Pasal 7
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk
memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai
dengan kebutuhan, harkat , dan martaba tnya.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta
dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1)Orang tua mempunyai hak mengarahkan,
mem bimbing, membantu, mengawasi , dan memperoleh
informasi tentang perkembangan Keolahragaan
anaknya.
(2)Orang tua berkewajiban:
- memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
- menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan , kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1)Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta
dalam perencanaan, pengembangan, pelaksana an, dan
pengawasan kegiatan Keolahragaan.
(2)Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi
kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi
kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3)Masyarakat berkewajiban memberika n dukungan
sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai
mengawasi penyelen ggaraan Keolahragaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan
serta menjamin terselenggaranya kegiatan
Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa
diskrimin asi.