Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
  1. melakuk an kegiatan Olahraga;
  2. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
  3. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
  4. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;
  5. menjadi Pelaku Olahraga;
  6. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
  7. mengembangkan Industri Olahraga;
  8. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
  9. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
  10. memperoleh Penghargaan Olahraga.

Terkait

Komentar!