Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 48
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Terkait

Komentar!