Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 30
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk:
  1. terciptanya Presta si Olahraga;
  2. berkembangnya karier Olahragawan;
  3. terciptanya lapangan kerja dan usaha;
  4. meningkatnya sumber pendapatan; dan
  5. berkembangnya Industri Olahraga.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara beretika.

Terkait

Komentar!