Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 77
(1)Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2)Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program , dan capaian yang diharapkan.
(3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. Masyarakat;
  5. kerja sama;
  6. sumb angan badan usaha;
  7. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
  8. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(4)Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan komite paralimpiade Indonesia.

Terkait

Komentar!