Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 14
(1)Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat
nasional dilakukan secara ter padu dan
berkesinambungan.
(2)Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam melaksana kan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 3) dan
Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk
organisasi perangkat daerah yang menangani bidang
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.