Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 91
(1)Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan
sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau
disewakan untuk Masyarakat.
(2)Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri
Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan
cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas
secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
- promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- layanan profesi;
- keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
- aktivitas alam terbuka ;
- pengelolaan Suporter; atau
- kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
(3)Industri Olahraga sebag aimana dimaksud pada ayat
(2)diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
(4)Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi.
(5)Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga
dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/atau
organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6)Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) , Masyarakat membentuk
badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7)Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa
Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku
Olahraga dan kemajuan Olahraga.