Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB VIII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 43
Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan
Keolahragaan serta prinsip penyele nggaraan Keolahragaan.
Pasal 44
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:
- kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat
- pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahr aga provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan Olahraga nasional;
- kejuaraan Olahraga tingkat internasional; dan
- pekan Olahraga internasional.
Pasal 45
(1)Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan
dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan
martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi.
(2)Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia
yang diaku i oleh International Olympic Committee dan
komite paralimpi ade Indonesia yang diakui oleh
International Paralympic Committee.
(3)Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade
Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan
Indonesia serta memperol eh dukungan Masyarakat
untuk mengikuti:
- pekan Olahraga dunia;
- pekan Olahraga regional ;
- pekan Olahraga kawasan ; dan
- pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.
(4)Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olympic Committee, Olympic
Council of Asia, South East Asia Games Federation , dan
organisasi Olahraga internasional lain yang menjadi
afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(5)Komite olimpiade Indonesi a ikut membantu
Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan
pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan
yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga
olahraga nasional.
(6)Komite olimpiade Indonesia berkewajiban unt uk
menjalankan diplomasi Olahraga internasional .
Pasal 46
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
- memasyarakatkan Olahraga;
- menjaring bibit Olahragawan potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- mening katkan Prestasi Olahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkan ketahanan nasional;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.
Pasal 47
(1)Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara
periodik dan berkesinambungan.
(2)Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menugaskan komite olahraga nasional selaku
penyelenggara.
(3)Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh
penyelenggara bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekan Olahraga nasional.
Pasal 48
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip
efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan
berkelanjutan.
Pasal 49
(1)Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga daerah.
(2)Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan
Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a dan huruf c.
(3)Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
Olahraga Penyandang Disabilitas.
Pasal 50
(1)Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat
internasional, nasional, dan wilayah.
(2)Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada komite olahraga nasional dan/atau
komite paralimpiade Indones ia.
(3)Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade
Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 51
(1)Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan
oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite
paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh
integritas dan transparansi setelah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)Pemerintah Pusat bertanggun g jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang
dilaksanakan di Indonesia.
(3)Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditugaskan
dan/atau komite parali mpiade Indonesia.
Pasal 52
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum,
dan kepentingan publik.
Pasal 53
Penyelenggara kejuaraan Olahraga seb agaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dikena i pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 54
(1)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton wajib
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisa si
Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung
jawab kegiatan.
(3)Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelengg arakan kejuaraan Olahraga di Indonesia
dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi
Cabang Olahraga.
(4)Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan
Olahraga.
(5)Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melipu ti:
- mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan
(6)Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan nil ai sportivitas, kemanusiaan, sosial,
budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan
menjaga, menaati, dan/atau mematuhi ketentuan
yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan
Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-
undang an yang mengatur mengenai keter tiban dan
keamanan.
Pasal 55
(1)Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat
Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan
semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam
maupun di luar pertandingan Olahraga .
(2)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1)membentuk organisasi atau badan hukum Suporter
Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub
atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3)Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) memiliki
anggaran dasar/anggara n rumah tangga dan anggota
yang terdaftar .
(4)Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan
pembinaan terhadap anggotanya.
(5)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki hak:
- mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga ;
- mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemil ikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
(6)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki kewajiban:
- mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan h ukum Suporter Olahraga tertent u; dan
- menjaga ketertiban dan keamanan , baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
(7)Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung
pengembangan Industri Olahraga dengan pe laku
Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling
menguntungkan.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade
Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggaraan
pekan Olahraga nasional, tanggung jawab Pemerintah
Daerah dan Ind uk Organisasi Cabang Olahraga,
penyelenggaraan pekan Olahraga internasional,
persyaratan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga,
penonton, dan Suporter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, d an Pasal 55 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.