Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.
Terkait

Komentar!