Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 61
Setiap Olahragawan berkewajiban:
  1. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap
  3. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
  5. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.

Terkait

Komentar!