Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui:
  1. pengendalian internal;
  2. koordinasi;
  3. pelaporan;
  4. monitoring; dan
  5. evaluasi.
Terkait

Komentar!