Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 55
(1)Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat
Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan
semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam
maupun di luar pertandingan Olahraga .
(2)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1)membentuk organisasi atau badan hukum Suporter
Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub
atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3)Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) memiliki
anggaran dasar/anggara n rumah tangga dan anggota
yang terdaftar .
(4)Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan
pembinaan terhadap anggotanya.
(5)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki hak:
- mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga ;
- mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemil ikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
(6)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki kewajiban:
- mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan h ukum Suporter Olahraga tertent u; dan
- menjaga ketertiban dan keamanan , baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
(7)Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung
pengembangan Industri Olahraga dengan pe laku
Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling
menguntungkan.