Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 87
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informas i kepada masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
(2)Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museu m Keolahragaan Nasional.
(3)Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

Terkait

Komentar!