Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB XII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
KEOLAHRAGAAN DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
Pasal 84
(1)Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daerah, dan/atau
Masyarakat melakukan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara
berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.
(2)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
(3)Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan dan diterapkan untuk ke majuan
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
(1)Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakuka n secara terpadu dengan
pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan
Olahraga .
(3)Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka
meningka tkan kapasitas bangsa dalam mengelo la
sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya
saing bangsa.
Pasal 86
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga
nasional melalui pembentukan sistem data
Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data
Olahraga nasional.
(2)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data
mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan,
dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.
(3)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an
untuk:
- pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
- pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;
- dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
- inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;
- mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
- inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.
(4)Data Keolahragaan Nasional terp adu dikelola oleh
Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data
Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi
dan museum Keolahragaan Nasional.
(5)Masyarakat dapat memberikan informasi dan data
Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan
Nasional ter padu.
(6)Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem
data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 87
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informas i kepada
masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan.
(2)Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi
Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media
massa dan media lain serta museu m Keolahragaan
Nasional.
(3)Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan
mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerah.