Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 103
(1)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak
memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan,
keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan,
ketertiban umum, dan kepentingan publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana
dengan pid ana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(2)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton yang tidak
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi
Cabang Olahrag a yang bersangkutan dan tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0
00,00 (satu miliar rupiah).
(3)Setia p orang yang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah
menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin
atau tanpa persetujuan dari yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 3 ayat (8) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).