Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 67
(1)Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2)Pembina Olahraga berkewajiban:
  1. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan
  2. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.

Terkait

Komentar!