Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
  1. kebangsaan;
  2. gotong royong;
  3. keadilan;
  4. pembudayaan;
  5. manfaat;
  6. kebhinekaan;
  7. partisipatif;
  8. keterpa duan;
  9. keberlanjutan;
  10. aksesibilitas;
  11. sportivitas;
  12. demokratis;
  13. akuntabilitas; dan
  14. ketertiban dan kepastian hukum.

Terkait

Komentar!