Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. Masyarakat;
  5. kerja sama;
  6. sumb angan badan usaha;
  7. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
  8. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Terkait

Komentar!