Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 11
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai mengawasi penyelen ggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskrimin asi.

Terkait

Komentar!