Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBagian Ketiga
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 95
(1)Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan
atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
(2)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menentu kan:
- kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
- kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
(3)Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluark an oleh Pemerintah
Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(4)Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang
sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(5)Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri
yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
(6)Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi
Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
(7)Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif,
transparan, mudah, dan terjangkau.
Pasal 96
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 sampai deng an Pasal 95
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi,
dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.