Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
  2. perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.
Terkait

Komentar!