Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
Keolahragaan bert ujuan untuk:
  1. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
  2. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
  3. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. memperkukuh ketahanan nasional;
  5. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
  6. menjaga perdamaian dunia.

Terkait

Komentar!