Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB XI
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XI
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 75
(1)Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha, dan Masyarakat.
(2)Pemerintah Pusat dan Peme rintah Daerah wajib
mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 76
Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan
serta dalam menyediakan dana pengembangan Masy arakat
sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap
pembinaan Keolahragaan.
Pasal 77
(1)Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan
berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2)Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan
atas kebutuhan, program , dan capaian yang
diharapkan.
(3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- Masyarakat;
- kerja sama;
- sumb angan badan usaha;
- hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(4)Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga
kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi
Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan
komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 78
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(3)huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan memper timbangkan target capaian pelaksanaan desain
besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat.
Pasal 79
(1)Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
pendanaan Keolahragaan dari anggaran pen dapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah dan mempertimbangkan target
capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2)Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disalurka n kepada komite olahraga nasional di
provinsi dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 80
(1)Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2)Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan
Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan
serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan
Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 82
(1)Dalam rangka pembinaan dan pengembangan
Olahraga, dibentuk dana perwalian Keolahragaan.
(2)Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 83
Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan
dukungan dana unt uk Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan d i bidang perpajakan.