Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
BAB II
BAB III
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
BAB IV
BAB V
BAB IV
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
Bagian Keempat
Bagian Kelima
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
BAB X
BAB XI
BAB XII
BAB XIII
BAB XIV
BAB XV
BAB XVI
Bagian Kesatu
Bagian Kedua
Bagian Ketiga
BAB XVII
BAB XVIII
BAB XIX
BAB XX
BAB XXI
BAB XXII
BAB XXIII
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial , dan budaya .
- Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
- Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
- Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang t erlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- Olahragawan adalah Peolahra ga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
- Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau p endanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
- Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
- Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
- Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
- Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, keb ugaran, dan kegembiraan.
- Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknol ogi Keolahragaan.
- Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
- Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahi ran berolahraga.
- Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
- Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiat an Olahraga.
- Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih dan Olahraga.
- Penghargaan Olahraga adalah p engakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
- Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
- Sarana Olahr aga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
- Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti- Doping .
- Pembinaan dan Pengemba ngan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
- Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentua n peraturan perundang-undangan.
- Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga ya ng merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak ber badan hukum.
- Standar Nasional Keolahragaan adalah krit eria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
- Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dalam uji kompetensi.
- Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
- Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
- Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuas aan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga .
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Pasal 3
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan
jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan
kepribadian bangsa yang bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan bert ujuan untuk:
- memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
- menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
- mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
- memperkukuh ketahanan nasional;
- mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
- menjaga perdamaian dunia.
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- kebangsaan;
- gotong royong;
- keadilan;
- pembudayaan;
- manfaat;
- kebhinekaan;
- partisipatif;
- keterpa duan;
- keberlanjutan;
- aksesibilitas;
- sportivitas;
- demokratis;
- akuntabilitas; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakuk an kegiatan Olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;
- menjadi Pelaku Olahraga;
- mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;
- mengembangkan Industri Olahraga;
- berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;
- meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan
- memperoleh Penghargaan Olahraga.
Pasal 7
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk
memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai
dengan kebutuhan, harkat , dan martaba tnya.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta
dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1)Orang tua mempunyai hak mengarahkan,
mem bimbing, membantu, mengawasi , dan memperoleh
informasi tentang perkembangan Keolahragaan
anaknya.
(2)Orang tua berkewajiban:
- memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga; dan
- menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan , kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1)Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta
dalam perencanaan, pengembangan, pelaksana an, dan
pengawasan kegiatan Keolahragaan.
(2)Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
pengetahuan tentang Keolahragaan dan informasi
kemajuan Olahraga nasional dan/atau informasi
kemajuan Olahraga di daerahnya masing-masing.
(3)Masyarakat berkewajiban memberika n dukungan
sumber daya dalam penyelenggaraan Keolahragaan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai
mengawasi penyelen ggaraan Keolahragaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan
serta menjamin terselenggaranya kegiatan
Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa
diskrimin asi.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1)Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaks anaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2)Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga
nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(3)Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
- menetapkan dan melaksanakan k ebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
- mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
(4)Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan
Keolahragaan den gan mempertimbangkan potensi
daerah dan kondisi daerah.
Pasal 13
(1)Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
- menyusun dan menetapkan desain besar
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
- mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
(2)Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
- melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
- mengatur, membina, dan mengembangkan Keola hragaan di daerah; dan
- mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Pasal 14
(1)Pelaksanaaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 pada tingkat
nasional dilakukan secara ter padu dan
berkesinambungan.
(2)Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam melaksana kan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 3) dan
Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk
organisasi perangkat daerah yang menangani bidang
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan
penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 s ampai dengan
Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17
Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan:
- Olahraga pendidikan;
- Olahraga Masyarakat; dan
- Olahraga Prestasi.
Pasal 18
(1)Olahraga pendidikan sebagaimana dim aksud dalam
Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan
nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna
membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
(2)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan , baik pada jalur pendidikan
formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk
kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3)Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan
berpedoman pada taraf pe rtumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(4)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor
secara terstruktur da n berjenjang serta dapat dibantu
oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan
pendidikan.
(7)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
(8)Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan
Olahraga dan/atau f estival Olahraga sesuai dengan
taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat
guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan
sosial, dan belajar berkompetisi.
(9)Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahrag a satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
(1)Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap
Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpula n,
atau Organisasi Olahraga.
(2)Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
- membudayakan aktivitas fisik;
- menumbuhkan kegembiraan;
- mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
- membangun hubungan sosial;
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;
- mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
- meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.
(3)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan,
dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4)Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga
Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap
kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan
sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
- menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
- menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi ; dan
- menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
(5)Olahraga Masyaraka t sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta
didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.
(6)Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat
dapat membentuk per kumpulan Olahraga Masyarakat.
(7)Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8)Pembentukan perkumpulan Olahraga Masya rakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
(1)Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan
dalam rangka meningkatkan harkat dan mar tabat
bangsa.
(2)Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk
mencapai Prestasi.
(3)Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan
terpadu, berjenjang, dan berke lanjutan dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.
(4)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan,
mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga
Prestasi.
(5)Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
dapat:
- membentuk perkumpulan Olahraga;
- memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;
- memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;
- mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;
- melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;
- memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;
- menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;
- mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;
- mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;
- mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;
- melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;
- mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan
- mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina
dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi
digital/elektronik.
(2)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi,
Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat .
(3)Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran,
kesehatan, dan interaksi sosial.
(4)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didorong untuk mendukung pengembangan Industri
Olahraga.
(5)Olahraga sebagaimana dima ksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan memperhatikan nilai
kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan,
norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan
penyelenggaraan kompetisi, pembina atau
penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga
kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga
Prestasi.
Pasal 22
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan
sebagai bagi an integral dari pembangunan nasional.
(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliput i Peolahraga,
ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode,
prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan
secara sistematis melalui tahap pengenalan,
pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat
secara berk elanjutan, dan peningkatan Prestasi.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan
melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur
Masyarakat yang berbasis pada pengembangan
Olahraga untuk semua orang yang berlangsung
sepanjang hayat.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5) bertujuan untuk:
- membentuk karakter;
- memberikan pengetahuan dasar berolahraga;
- meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan
- menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat.
Pasal 23
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan,
pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi,
penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan,
penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pem udahan ,
perizinan, pengawasan , dan evaluasi .
Pasal 24
(1)Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan
Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan
atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah maup un atas prakarsa sendiri.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan
Masyarakat setempat.
(3)Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaima na dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi
cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 25
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan
Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi
karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan,
kebugaran , kesejahteraan mental, relasi sosial, serta
kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi
masing-masing.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidi kan
Pasal 26
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan
yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem
pendidikan nasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui pembelaj aran yang dilakukan
oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga
yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta
didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana
Olahraga , dan Sarana Olahraga dengan
mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3)Pembinaan dan pe ngembangan Olahraga pendidikan
pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada
ekstrakurikuler.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,
kemampuan, minat , dan bakat peserta didik secara
menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan
memperhati kan taraf pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik.
(6)Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan
dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga,
kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan,
sekola h Olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi
Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7)Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas
Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau
sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
didampingi pelatih O lahraga yang memiliki sertifikat
kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis
Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/atau pendekatan
berbasis gerak dengan mem anfaatkan aneka
permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan di alam
terbuka.
(9)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi
belajar terkait literasi fisik yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, kemam puan, dan sikap.
(10)Peserta didik yang melaksanakan dan
mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk
Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan
kebutuhan.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
Pasal 27
(1)Pembinaan dan pengem bangan Olahraga Masyarakat
merupakan bagian integral dari pembangunan di
bidang kesehatan .
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan
Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran
Masyarakat dalam meningkat kan kesehatan,
kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(3)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat
dengan membangun dan memanfaatkan potensi
sumber daya, Pras arana Olahraga , dan Sarana
Olahraga Masyarakat.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali,
mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan
Olahraga tradisional yang ada dalam Masyarakat.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan berbasis Masyarakat dengan
memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik,
manfaat, dan massal.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan
sentra-sentra dan mengak tifkan perkumpulan
Olahraga dalam Masyarakat, meningkatkan pariwisata
Olahraga, dan menyelenggarakan festival Olahraga
Masyarakat yang berjenjang dan berkelanjutan pada
tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(7)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
sampai dengan ayat ( 6) dilaksanakan dengan
berorientasi pada wawasan lingkungan hidup.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 28
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi
Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat
kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga
tingkat pro vinsi, hingga Induk Organisasi Cabang
Olahraga tingkat nasional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan
sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 5) juga dilakukan
melalui jalur klub, sentra pembinaan Olah raga,
instansi pemerintah/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
dan/atau swasta.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) dilaksanakan dengan memberdayakan
perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan
sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta
menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan
berkelanjutan.
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) melibatkan
pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses
regenerasi.
(7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
(8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi
harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan
sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/atau
pimpinan klub/ Organisasi Olahr aga.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pasal 29
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir
dilaksanakan dan diarahkan se suai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 28.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 30
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk:
- terciptanya Presta si Olahraga;
- berkembangnya karier Olahragawan;
- terciptanya lapangan kerja dan usaha;
- meningkatnya sumber pendapatan; dan
- berkembangnya Industri Olahraga.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau
Organisasi Olahraga Profesional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
secara beretika.
Bagian Ketujuh
Pembinaa n dan Pengembangan Olahraga
Penyandang Disabilitas
Pasal 31
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk
meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan,
kebugaran, d an Prestasi Olahraga.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade
Indonesia , organisasi Olahraga Penyandang
Disabilitas, dan/atau Induk Organisasi Cabang
Olahraga melalui pengembangan kapasitas organisa si,
kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta kompetisi
yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan di u nit layanan disabilitas.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas diselenggarakan dalam lingkup Olahraga
pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga
Prestasi berdasarkan jenis Olahraga sesuai dengan
kondisi disabilitas fisik, intelektua l, mental , dan/atau
sensorik.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade
Indonesia , organisasi Olahraga Penyandang
Disabilitas , dan/atau Induk Organisasi Cabang
Olahraga di tingkat pusat dan daerah deng an
menekankan peningkatan kemampuan manajerial
melalui pendidikan dan pelatihan secara
(6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas menerapkan model pembinaan Olahraga
Prestasi untuk Olahragawan nondisabilitas dengan
menyesuaik an klasifikasi disabilitas fisik, intelektual,
mental , dan/atau sensorik.
(7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6) wajib
memperhatikan latihan yang proporsional untuk
menghindari terjadinya cidera yang m emperparah
kondisi disabilitas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 33
(1)Pengelo laan Keolahragaan merupakan tanggung jawab
Menteri.
(2)Pemerintah Pusat menentukan kebijakan nasional,
Standar Nasional Keolahragaan melalui perencanaan,
pengoordinasian, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi terhadap pengelolaan Keolahragaan.
(3)Pengelolaan Keo lahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui tata kelola
organisasi Keolahragaan yang visioner, transparan,
akuntabel, efisien, dan efektif.
Pasal 34
Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kebijakan
Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi,
terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 35
(1)Pemerintah Daerah kabupaten/kota mela ksanakan
perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan
standardisasi, dan penggalangan sumber daya
Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(2)Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola
paling s edikit 2 (dua) cabang Olahraga unggulan yang
bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 36
(1)Untuk kepastian hukum perlindungan bagi
Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam peningkatan
Prestasi, Masyarakat membentuk 1 (satu) Induk
Organisasi Caba ng Olahraga.
(2)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang
Organisasi Olahraga di provinsi dan kabupaten/kota.
(3)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan .
(4)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.
(5)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang
merumuskan dan menetapkan model pengelolaan,
penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan
Olahraga.
(6)Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan
dalam desain besar Olahraga nasional.
(7)Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk
Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah yang
prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain
Olahraga daerah.
(8)Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7)
diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan keuangan daerah.
(9)Mekanisme pemberi an bantuan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 37
(1)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 membentuk suatu komite
olahraga nasional.
(2)Pengorganisasian komite olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh
pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.
(4)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
- membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional ;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan
- melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang d ilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga ;
- mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota ;
- melaksanakan penge lolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya ;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan
pekan Olahraga tingkat nasional untuk:
- bersama mengembang kan Olahraga Prestasi yang di arahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga p ada tingkat nasional dan persiapan Olahragawan pada even tingkat internasional; dan
- mengawas i dan mendamping i Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan
- membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.
(5)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai wewenang:
- membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men yosialisasikan pelaksanaan rencana induk Keolahragaa n;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
- mengadakan pertemuan dan pembinaan terhadap Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota;
- melaksanakan penyelenggaraan pekan Olahraga tingkat nasional; dan
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dalam menentukan keikutsertaan cabang Olahraga dan Olahragawan dal am pekan Olahraga internasional.
Pasal 38
(1)Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh
komite olahraga nasional di provinsi.
(2)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga di provinsi.
(3)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola
secara profesional oleh pengurus yang memiliki
kompetensi Keolahragaan.
(4)Pengorganisasian komite olahra ga nasional di provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1)Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota d engan
dibantu oleh komite olahraga nasional di
kabupaten/kota.
(2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.
(3)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
sebaga imana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri
dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang
(4)Pengorganisasian komite olahraga nasional di
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Masyarakat yan g bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1)Komite olahraga nasional di provinsi mempunyai
tugas:
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat provinsi, serta komite olahraga nasional di kabupaten/ko ta dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pekan Olahraga provinsi;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di provinsi; dan
- memban tu organisasi cabang Olahraga di provinsi dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota
mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;
- membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/kota;
- membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/kota; dan
- membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.
(3)Komite olahraga nasional di provinsi atau
kabupaten/kota mempunyai wewenang:
- memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah kebijakan d aerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi;
- mengoordinasikan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan induk Organisasi Olahraga fungsional di provinsi atau kabupaten/kota; dan
- menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutserta an cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 41
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota bersifat mandiri , memiliki kompe tensi di
bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan
Pasal 41 diatur dengan Pera turan Pemerintah.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal 43
Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat wajib memperhatikan tujuan
Keolahragaan serta prinsip penyele nggaraan Keolahragaan.
Pasal 44
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 meliputi:
- kejuaraan Olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat
- pekan Olahraga kabupaten/kota, pekan Olahr aga provinsi, pekan Olahraga wilayah, dan pekan Olahraga nasional;
- kejuaraan Olahraga tingkat internasional; dan
- pekan Olahraga internasional.
Pasal 45
(1)Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf d bertujuan untuk mewujudkan persahabatan
dan perdamaian dunia serta meningkatkan harkat dan
martabat bangsa melalui pencapaian Prestasi.
(2)Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh komite olimpiade Indonesia
yang diaku i oleh International Olympic Committee dan
komite paralimpi ade Indonesia yang diakui oleh
International Paralympic Committee.
(3)Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade
Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan
Indonesia serta memperol eh dukungan Masyarakat
untuk mengikuti:
- pekan Olahraga dunia;
- pekan Olahraga regional ;
- pekan Olahraga kawasan ; dan
- pekan dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat internasional.
(4)Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olympic Committee, Olympic
Council of Asia, South East Asia Games Federation , dan
organisasi Olahraga internasional lain yang menjadi
afiliasi komite olimpiade Indonesia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(5)Komite olimpiade Indonesi a ikut membantu
Pemerintah Pusat dalam pengawasan dan
pendampingan untuk mempersiapkan Olahragawan
yang akan dipersiapkan dalam pekan Olahraga
olahraga nasional.
(6)Komite olimpiade Indonesia berkewajiban unt uk
menjalankan diplomasi Olahraga internasional .
Pasal 46
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
- memasyarakatkan Olahraga;
- menjaring bibit Olahragawan potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- mening katkan Prestasi Olahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkan ketahanan nasional;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.
Pasal 47
(1)Pekan Olahraga nasional diselenggarakan secara
periodik dan berkesinambungan.
(2)Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menugaskan komite olahraga nasional selaku
penyelenggara.
(3)Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh
penyelenggara bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekan Olahraga nasional.
Pasal 48
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan dengan prinsip
efisiensi, keunggulan, terukur, akuntabel, sistematis, dan
berkelanjutan.
Pasal 49
(1)Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan Olahraga daerah.
(2)Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan
Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a dan huruf c.
(3)Organisasi Olahraga Penyandang Disabilitas
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
Olahraga Penyandang Disabilitas.
Pasal 50
(1)Induk Organisasi Cabang Olahraga bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat
internasional, nasional, dan wilayah.
(2)Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga nasional dan
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada komite olahraga nasional dan/atau
komite paralimpiade Indones ia.
(3)Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade
Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 51
(1)Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan
oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite
paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh
integritas dan transparansi setelah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)Pemerintah Pusat bertanggun g jawab terhadap
penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang
dilaksanakan di Indonesia.
(3)Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditugaskan
dan/atau komite parali mpiade Indonesia.
Pasal 52
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan,
ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum,
dan kepentingan publik.
Pasal 53
Penyelenggara kejuaraan Olahraga seb agaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dikena i pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 54
(1)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton wajib
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisa si
Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung
jawab kegiatan.
(3)Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelengg arakan kejuaraan Olahraga di Indonesia
dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi
Cabang Olahraga.
(4)Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan
Olahraga.
(5)Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melipu ti:
- mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan
(6)Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan nil ai sportivitas, kemanusiaan, sosial,
budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan
menjaga, menaati, dan/atau mematuhi ketentuan
yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan
Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-
undang an yang mengatur mengenai keter tiban dan
keamanan.
Pasal 55
(1)Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat
Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan
semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam
maupun di luar pertandingan Olahraga .
(2)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1)membentuk organisasi atau badan hukum Suporter
Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub
atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3)Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) memiliki
anggaran dasar/anggara n rumah tangga dan anggota
yang terdaftar .
(4)Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan
pembinaan terhadap anggotanya.
(5)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki hak:
- mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga ;
- mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
- mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemil ikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
(6)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki kewajiban:
- mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan h ukum Suporter Olahraga tertent u; dan
- menjaga ketertiban dan keamanan , baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
(7)Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung
pengembangan Industri Olahraga dengan pe laku
Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling
menguntungkan.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade
Indonesia, komite paralimpiade Indonesia, penyelenggaraan
pekan Olahraga nasional, tanggung jawab Pemerintah
Daerah dan Ind uk Organisasi Cabang Olahraga,
penyelenggaraan pekan Olahraga internasional,
persyaratan penyelenggaraan kejuaraan Olahraga,
penonton, dan Suporter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, d an Pasal 55 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Olahragawan
Pasal 57
(1)Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan
Olahragawan profesional.
(2)Olahragawan penyandang disabilitas merupakan
Olahragawan yang melaksanakan Ola hraga sesuai
dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik.
Pasal 58
(1)Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga
yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2)Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)mempunyai hak :
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
- beralih status menjadi Olahragawan profesional.
Pasal 59
(1)Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan
Olahraga sebagai profesi sesua i dengan keahliannya.
(2)Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
(3)Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan
profesinya mempunyai hak untuk:
- didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli
- mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan
- mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .
Pasal 60
(1)Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan
kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang
disabilitas.
(2)Setiap Olahragawan penyandang disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
- mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
- mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan
- mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.
Pasal 61
Setiap Olahragawan berkewajiban:
- menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap
- menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 62
(1)Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari Induk Organisasi Cabang
Olahraga amatir.
(2)Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari cabang Olahraga Profesional
dan/atau bergabung dalam cab ang Olahraga Amatir.
Pasal 63
Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat
dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan
antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
Pasal 64
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 dap at dilakukan untuk
membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan
tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di
daerah asal.
Pasal 65
(1)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan
pertimbangan kepentin gan peningkatan Prestasi,
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan , serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
- perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.
Bagian Kedua
Pembina Olahraga
Pasal 66
(1)Pembina Olahraga meliputi pembina perkumpulan,
Induk Organisasi Cabang Olahraga, atau lembaga
Olahraga p ada tingkat pusat dan tingkat daerah yang
telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2)Pembina Olahraga melakukan pembinaan dan
pengembangan Olahraga sesuai dengan tugas dan
fungsinya dalam organisasi.
Pasal 67
(1)Pembina Olahraga berhak memperoleh peningkatan
pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan
bantuan hukum.
(2)Pembina Olahraga berkewajiban:
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 68
Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam
setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga
wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan reko mendasi dari Induk Organisasi
- mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- menga lihkan pengetahuan dan keterampilan terkait pembinaan Olahraga pada umumnya dan/atau cabang Olahraga spesifik yang dibinanya.
Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan
Pasal 69
(1)Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten
pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor,
administrator, pemandu, penyuluh/penggerak,
instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika,
psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan , dan
tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyel enggarakan kegiatan Olahraga.
(2)Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang
dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga
bersangkutan dan/atau le mbaga sertifikasi kompetensi
Tenaga Keolahragaan lainnya.
(3)Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan
bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga
Keolahragaan yang bersangkutan.
(4)Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus
yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
Pasal 70
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya
berhak untuk mendapatkan:
- pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan
- pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Pasal 71
Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap
Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan ;
- mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan,
Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak
dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina
Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 71 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA
Pasal 73
(1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat ber tanggung jawab atas perencanaan,
pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pengawasan Prasarana Olahraga.
(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
(3)Jumlah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun
wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh
wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan,
Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi
dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang
disabilitas dengan memperhatikan prinsip
pembangunan berkelanjutan .
(4)Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib
memenuhi jumlah dan standar minimum yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman
berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga
sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang
selanj utnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah
sebagai aset/milik Pemerintah Daerah setempat .
(6)Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikenakan sanksi adminis tratif atau
bentuk sanksi lainnya.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan
usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan
perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan a yat (6) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(8)Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah
Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin
atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(9)Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau
pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah
menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dengan rekomendasi Menteri d an izin atau
persetujuan dari yang berwenang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 74
(1)Pemerintah Pusat membina dan mendorong
pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri.
(2)Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi
Sarana Olahraga wajib memperha tikan standar teknis
Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.
(3)Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan,
pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi
standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan.
(4)Produsen wajib memberikan informasi tertulis
mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan
Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan
kesehatan dan keselamatan.
(5)Perlakuan bea masuk, pajak pertam bahan nilai, dan
pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana
Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan perpajakan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 75
(1)Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha, dan Masyarakat.
(2)Pemerintah Pusat dan Peme rintah Daerah wajib
mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 76
Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan
serta dalam menyediakan dana pengembangan Masy arakat
sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap
pembinaan Keolahragaan.
Pasal 77
(1)Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan
berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2)Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan
atas kebutuhan, program , dan capaian yang
diharapkan.
(3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
- Masyarakat;
- kerja sama;
- sumb angan badan usaha;
- hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(4)Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga
kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi
Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan
komite paralimpiade Indonesia.
Pasal 78
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(3)huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dan memper timbangkan target capaian pelaksanaan desain
besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat.
Pasal 79
(1)Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
pendanaan Keolahragaan dari anggaran pen dapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah dan mempertimbangkan target
capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2)Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disalurka n kepada komite olahraga nasional di
provinsi dan komite olahraga nasional di
kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 80
(1)Pengelolaan dana Keolahragaan dilakukan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2)Dana Keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan
Masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Keolahragaan
serta pengalokasian dan pengelolaan dana Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan
Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 82
(1)Dalam rangka pembinaan dan pengembangan
Olahraga, dibentuk dana perwalian Keolahragaan.
(2)Ketentuan mengenai pembentukan dana perwalian
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 83
Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan
dukungan dana unt uk Pembinaan dan Pengembangan
Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan d i bidang perpajakan.
BAB XII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
KEOLAHRAGAAN DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
Pasal 84
(1)Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daerah, dan/atau
Masyarakat melakukan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara
berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.
(2)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
(3)Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan dan diterapkan untuk ke majuan
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 85
(1)Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakuka n secara terpadu dengan
pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan
Olahraga .
(3)Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka
meningka tkan kapasitas bangsa dalam mengelo la
sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya
saing bangsa.
Pasal 86
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga
nasional melalui pembentukan sistem data
Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data
Olahraga nasional.
(2)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data
mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan,
dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.
(3)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an
untuk:
- pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
- pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;
- dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
- inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;
- mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
- inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.
(4)Data Keolahragaan Nasional terp adu dikelola oleh
Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data
Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi
dan museum Keolahragaan Nasional.
(5)Masyarakat dapat memberikan informasi dan data
Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan
Nasional ter padu.
(6)Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem
data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 87
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informas i kepada
masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan.
(2)Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi
Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media
massa dan media lain serta museu m Keolahragaan
Nasional.
(3)Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan
mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 88
(1)Masyarak at memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan
Keolahragaan.
(2)Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha,
atau o rganisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan
prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3)Masyarakat dapat berperan sebagai sumber,
pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna
hasil, dan/atau pelayanan kegiatan Olahraga.
(4)Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pemb inaan
dan Pengembangan Keolahragaan.
BAB XIV
KERJA SAMA
Pasal 89
(1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat dapat saling bekerja sama dalam bidang
Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)Kerja sama sebagaiman a dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan tujuan
Keolahragaan dan prinsip keterbukaan, efisiensi,
efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama
internasional d alam bidang Keolahragaan dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XV
INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 90
Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat wajib memperha tikan tujuan Keolahragaan
serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 91
(1)Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan
sarana yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau
disewakan untuk Masyarakat.
(2)Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri
Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan
cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas
secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
- promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;
- pendidikan dan pelatihan;
- layanan profesi;
- keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;
- aktivitas alam terbuka ;
- pengelolaan Suporter; atau
- kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.
(3)Industri Olahraga sebag aimana dimaksud pada ayat
(2)diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
(4)Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pertumbuhan ekonomi.
(5)Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga
dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/atau
organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(6)Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) , Masyarakat membentuk
badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7)Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa
Olahraga memperhatikan kesejahteraan Pelaku
Olahraga dan kemajuan Olahraga.
Pasal 92
(1)Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga
dilaksanakan melalui kerja sama yang saling
menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang
mandiri dan profesional.
(2)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan pembentukan sentra
pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.
(3)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku
Industri Olahraga , perguruan tinggi, komunitas
Olahraga, media massa , dan pemangku kepentingan
lainnya.
BAB XVI
STAND ARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Standardisasi
Pasal 93
(1)Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
- standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;
- standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
- standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;
- standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal Keolahragaan.
(2)Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara
berencana dan berkelanjutan.
(3)Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai
acuan pengembangan Keolahragaan.
(4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 94
(1)Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
dan peringkat program pendidikan dan/atau
pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi
Olahraga.
(2)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membe rikan penilaian berdasarkan
Standar Nasional Keolahragaan.
(3)Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(4)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau lembaga mandi ri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 95
(1)Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan
atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
(2)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menentu kan:
- kompetensi Tenaga Keolahragaan;
- kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
- kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
(3)Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluark an oleh Pemerintah
Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang
bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(4)Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang
sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(5)Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri
yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
(6)Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi
Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
(7)Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif,
transparan, mudah, dan terjangkau.
Pasal 96
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 sampai deng an Pasal 95
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi,
dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XVII
DOPING
Pasal 98
(1)Setiap I nduk Organisasi Cabang Olahraga,
lembaga/Organisasi Olahraga nasional, dan/atau
Pelaku Olahraga wajib mematuhi peraturan anti-
Doping.
(2)Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi
anti-Doping nasional untuk tujuan kegiatan
Keolahragaan yang bersih dari Do ping.
(3)Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) merupakan satu-satunya
organisasi anti-Doping nasional yang bersifat mandiri,
profesional, objektif, dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai
dengan perat uran organisasi anti-Doping dunia.
(4)Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung
kegiatan organisasi anti-Doping nasional bersumber
dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- donasi masyarakat; dan/atau
- sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5)Ketentuan mengenai struktur organisasi,
kepengurusan, wewenang, tanggung jawab organisasi
anti-Doping nasional ditetapkan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangg a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan
organisasi anti-Doping dunia.
BAB XVIII
PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 99
(1)Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi
Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usa ha,
dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa
dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan
Olahraga.
(2)Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan
usaha , dan/atau perseorangan.
(3)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
memperhatikan data dan informasi yang terdapat
dalam sistem data dan informasi Keolahragaan.
(4)Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemb erian
kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat
luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan,
kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain
yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(5)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 4) oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan
keterampilan hidup kepada Olahragawan.
(6)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan
kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pem erintah Daerah secara keberlanjutan.
(7)Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian
Penghargaan Olahraga.
(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk,
pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian
Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur denga
Peraturan Presiden.
Pasal 100
(1)Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan
perlindungan jaminan sosial.
(2)Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan
Sosia l Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 101
(1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan Keolahragaan.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pa da ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan melalui:
- pengendalian internal;
- koordinasi;
- pelaporan;
- monitoring; dan
- evaluasi.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 102
(1)Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan
melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh
Induk Or ganisasi Cabang Olahraga.
(2)Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, para pihak
yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis
mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
(3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui:
- mediasi;
- konsiliasi; atau
- arbitrase.
(4)Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih
para pihak yang bersengketa, para pihak dapat
meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi proses
mediasi dan konsiliasi .
(5)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh 1 (satu) badan
arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan
putusann ya final dan mengikat, serta dibentuk
berdasarkan piagam olimpiade.
(6)Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan
arbitrase Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
(1)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak
memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan,
keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan,
ketertiban umum, dan kepentingan publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana
dengan pid ana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(2)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton yang tidak
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi
Cabang Olahrag a yang bersangkutan dan tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.0
00,00 (satu miliar rupiah).
(3)Setia p orang yang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah
menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin
atau tanpa persetujuan dari yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 3 ayat (8) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).
BAB XXII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 104
Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama lainnya
yang sudah ad a pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, dinyatakan termasuk Olahraga Masyarakat .
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
(1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Keolahragaan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
(2)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Badan
Arbitrase Olahraga Indonesia dan Badan Arbitrase
Keolahragaan Indonesia yang telah ada tetap
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sampai
dengan terbentuknya badan arbitrase Keolahragaan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 106
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dar i Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4535), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ket entuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 107
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 108
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-
Undang ini kepa da Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia melalui alat kelengkapan dewan yang menangani
bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 109
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4535), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.