Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 39
(1)Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota d engan dibantu oleh komite olahraga nasional di kabupaten/kota.
(2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga di kabupaten/kota.
(3)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebaga imana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang
(4)Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Masyarakat yan g bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!