Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
  1. menyusun dan menetapkan desain besar
  2. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan secara nasional; dan
  3. mengoordinasikan, melaksan akan, mengawasi , dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
Terkait

Komentar!