Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 18
(1)Olahraga pendidikan sebagaimana dim aksud dalam
Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan
nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna
membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
(2)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan , baik pada jalur pendidikan
formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk
kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
(3)Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan
berpedoman pada taraf pe rtumbuhan dan
perkembangan peserta didik.
(4)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor
secara terstruktur da n berjenjang serta dapat dibantu
oleh Tenaga Keolahragaan lain.
(6)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga
Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan
pendidikan.
(7)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan
Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
(8)Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan
Olahraga dan/atau f estival Olahraga sesuai dengan
taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat
guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan
sosial, dan belajar berkompetisi.
(9)Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahrag a satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
wilayah, nasional, dan internasional.