Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 54
(1)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang
mendatangkan langsung massa penonton wajib
mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisa si
Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki penanggung
jawab kegiatan.
(3)Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelengg arakan kejuaraan Olahraga di Indonesia
dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi
Cabang Olahraga.
(4)Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan
Olahraga.
(5)Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melipu ti:
- mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan Olahraga;
- memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan
(6)Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib
memperhatikan nil ai sportivitas, kemanusiaan, sosial,
budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan
menjaga, menaati, dan/atau mematuhi ketentuan
yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan
Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-
undang an yang mengatur mengenai keter tiban dan
keamanan.