Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 19
(1)Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap
Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpula n,
atau Organisasi Olahraga.
(2)Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
- membudayakan aktivitas fisik;
- menumbuhkan kegembiraan;
- mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;
- membangun hubungan sosial;
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;
- mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
- meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.
(3)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan,
dan memajukan Olahraga Masyarakat.
(4)Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga
Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap
kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan
sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
- menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;
- menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi ; dan
- menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
(5)Olahraga Masyaraka t sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta
didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan.
(6)Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat
dapat membentuk per kumpulan Olahraga Masyarakat.
(7)Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan
pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(8)Pembentukan perkumpulan Olahraga Masya rakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.