Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
  1. mediasi;
  2. konsiliasi; atau
  3. arbitrase.
Terkait

Komentar!