Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB X
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB X
PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA
Pasal 73
(1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat ber tanggung jawab atas perencanaan,
pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan
pengawasan Prasarana Olahraga.
(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana
Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
(3)Jumlah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun
wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh
wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan,
Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi
dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang
disabilitas dengan memperhatikan prinsip
pembangunan berkelanjutan .
(4)Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib
memenuhi jumlah dan standar minimum yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman
berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga
sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang
selanj utnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah
sebagai aset/milik Pemerintah Daerah setempat .
(6)Badan usaha yang bergerak dalam bidang
pembangunan perumahan dan permukiman yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikenakan sanksi adminis tratif atau
bentuk sanksi lainnya.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan
usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan
perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan a yat (6) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(8)Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah
Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin
atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(9)Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau
pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah
menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dengan rekomendasi Menteri d an izin atau
persetujuan dari yang berwenang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 74
(1)Pemerintah Pusat membina dan mendorong
pengembangan industri Sarana Olahraga dalam negeri.
(2)Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi
Sarana Olahraga wajib memperha tikan standar teknis
Sarana Olahraga dari cabang Olahraga.
(3)Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan
untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan,
pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi
standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan.
(4)Produsen wajib memberikan informasi tertulis
mengenai bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan
Sarana Olahraga untuk memberikan pelindungan
kesehatan dan keselamatan.
(5)Perlakuan bea masuk, pajak pertam bahan nilai, dan
pajak penjualan atas barang mewah untuk Sarana
Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan perpajakan.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.