Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP


Pasal 2
Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.

Pasal 4
Keolahragaan bert ujuan untuk:
  1. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
  2. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
  3. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. memperkukuh ketahanan nasional;
  5. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
  6. menjaga perdamaian dunia.

Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
  1. kebangsaan;
  2. gotong royong;
  3. keadilan;
  4. pembudayaan;
  5. manfaat;
  6. kebhinekaan;
  7. partisipatif;
  8. keterpa duan;
  9. keberlanjutan;
  10. aksesibilitas;
  11. sportivitas;
  12. demokratis;
  13. akuntabilitas; dan
  14. ketertiban dan kepastian hukum.

Terkait

Komentar!