Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsiBAB II
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB II
DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Pasal 3
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan
jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan
kepribadian bangsa yang bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan bert ujuan untuk:
- memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
- menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
- mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
- memperkukuh ketahanan nasional;
- mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
- menjaga perdamaian dunia.
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- kebangsaan;
- gotong royong;
- keadilan;
- pembudayaan;
- manfaat;
- kebhinekaan;
- partisipatif;
- keterpa duan;
- keberlanjutan;
- aksesibilitas;
- sportivitas;
- demokratis;
- akuntabilitas; dan
- ketertiban dan kepastian hukum.